Tak hanya itu, ibunya pun mengiming-imingi uang agar anaknya menurutu kemauannya.
“Kami masih mendalami motif yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut,” ucapnya, dikutip bacakoran.co dari laman okezonenews, Jumat (4/10/2024).
Apabila terbukti melakukan tindak pidana undang-undang pornografi, keduanya akan dikenakan Pasal 34 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya viral di media sosial, video asusila antara seorang guru dengan siswi di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
BACA JUGA:Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Polisi Atas Laporan Nikita Mirzani
Pihak kepolisian Polres Gorontalo saat ini tengah menyelidiki video yang viral tersebut.
Waka Polres Kompol Ryan Dodo Hutagakung menyatakan bahwa pihak kepolisian sendiri sudah menerima laporan dari keluarga korban atau siswi tersebut, mengenai kasus video asusila yang viral di media sosial itu.
“Untuk laporan sudah kita terima, yang melaporkan paman dari korban. Sekarang dalam proses saksi-saksi-saksi,” kata Kompol Ryan Dodo Hutagalung, Selasa (24/9/2024), dikutip bacakoran.co dari laman news.okezone.com, Selasa (24/9).
BACA JUGA:Hasil Visum Lolly Sudah Keluar, Nikita Mirzani Sebut Bakal Seret Vadel Sekeluarga
Dalam video berdurasi 5,48 menit itu menampakkan tindakan asusila yang diduga seorang guru salah satu Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo bersama anak didiknya.
Terlihat dalam video itu, siswi tersebut masih menggunakan seragam sekolah dan melakukan adegan-adegan tidak pantas.
Sedangkan oknum tersebut tengah menggunakan jaket topi dan celana panjang berwarna hitam.
Diduga adegan dalam video tersebut dilakukan didalam sebuah kos-kosan.
BACA JUGA:Toxic! Ini Tampang Mahasiswa Universitas Trunojoyo Diduga Aniaya Pacar: Korban Dipukul Berkali-kali