BACAKORAN.CO - Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MB dilaporkan ke polisi setelah menampar anak berusia 7 tahun di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Kejadian tersebut membuat heboh, terutama setelah diketahui bahwa korban adalah siswa kelas 2 SD IT Teuku Umar.
Insiden ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, setelah jam sekolah usai.
Menurut Joko Hadi Sucipto, ayah korban, peristiwa bermula dari pertengkaran kecil antara anaknya dan anak MB di sekolah.
BACA JUGA:Pengawas Pemilu di Kampung Wajib Sombong, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu
MB, yang merupakan wali murid, mencoba melerai namun malah menampar korban hingga memar di pipi kanannya.
Tak hanya luka fisik, anak tersebut kini juga mengalami trauma psikis dan enggan kembali ke sekolah.
Joko mengungkapkan, anaknya mengalami trauma mendalam hingga tidak mau bersekolah dan sering terlihat murung.
“Secara fisik, pipi kanan anak saya memar, dan secara mental, dia sudah sangat terguncang.Dia bahkan tidak mau berinteraksi dengan teman-teman sebayanya,” ungkap Joko.
BACA JUGA:Lebih dari Seribu Personel TNI Ditugaskan Bersama Dalam Misi Perdamaian Bersama Pasukan PBB UNIFIL
Tak tinggal diam, keluarga korban langsung melakukan visum di RSUD Cut Nyak Dhien dan melaporkan MB ke Polres Aceh Barat.
Laporan resmi terdaftar dengan nomor STTLP/118/IX/2024, dan MB dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Joko menegaskan, pihaknya tidak akan menempuh jalur damai dalam kasus ini karena dampak yang dialami korban terlalu besar.