Pagi Ini Sidang Perdana Gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi Digelar, Ini 9 Poin Tuntutan Utamanya!

Selasa 08 Oct 2024 - 08:52 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Sidang perdana gugatan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, pimpinan Pondok Pesantren Markaz Syariah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan berlangsung, Selasa (8/10/2024) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dimulai pukul 10.00 wib dengan agenda mendengarkan argumen mengenai kedudukan hukum para pihak.

Sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman, dengan dua hakim anggota, yaitu Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh.
Panitera Pengganti yang bertugas adalah Fakhri Bani Hamid.

Rizieq, bersama sejumlah tokoh lainnya, menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp5.246 triliun atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Buka Suara, Sebut Prabowo Silakan Dilantik Nanti Wakilnya Bisa Dipilih Oleh Majelis Ini...

BACA JUGA:2 Petinggi Gerindra Perwakilan Prabowo Bertemu Habib Rizieq, Apa yang Dibahas?

Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Selain Rizieq, nama-nama lain yang turut menjadi penggugat adalah Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko.

Dokumen yang diterima mengungkapkan sembilan poin tuntutan utama dalam gugatan tersebut.

Di antaranya, para penggugat meminta hakim untuk menerima dan mengabulkan tuntutan mereka secara penuh.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.246,75 triliun kepada kas negara.

BACA JUGA:Ramai-ramai Nasehati Rhoma Irama Soal Nasab Baalawi dari Habib Rizieq Shihab Hingga Bahar Bin Smith, Kenapa?

BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Menikah Lagi, Siapakah Sosok Syarifah Mona Hasinah Alaydrus?

Tuntutan lainnya mencakup permintaan agar Jokowi membayar kerugian immateriil sebesar Rp1 kepada para penggugat.

Serta pengalihan biaya standar rumah dinas dan pensiunan Jokowi ke kas negara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.

Penggugat pun meminta agar aset pribadi Jokowi digunakan untuk menutupi pembayaran jika diperlukan.

Kategori :