Selain itu, mereka menuntut Jokowi untuk membayar denda paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar per hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Menikah lagi, Netizen Penasaran Siapa Istri Barunya?
BACA JUGA:Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Lalu meminta maaf secara terbuka atas dugaan kebohongan yang dilakukannya kepada masyarakat Indonesia.
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menyatakan Istana belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut hingga perkembangan sidang berlangsung.
Ia menyebut perlu klarifikasi apakah gugatan ini diajukan terhadap Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi.
Namun, Dini menegaskan pihak Istana menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum.
BACA JUGA:Jokowi: Keppres IKN Biar Prabowo yang Teken, Kenapa? Ini Alasannya!
Ia mengingatkan agar proses hukum dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
"Prinsip hukum mengharuskan siapa pun yang mengajukan tuduhan untuk dapat membuktikannya. Prinsip ini harus selalu diutamakan," pungkas Dini dilansir dari CNNIndonesia.