BNN Berhasil Amankan Sindikat Bandar Narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sita Aset Hingga Rp64 Milyar

Rabu 09 Oct 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dengan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.

BACA JUGA:5 Kg Sabu Untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Daerah yang Terkenal Bandit Cybernya, BNN Amankan 2 Kurir

Sementara satu tersangka bernisial AS diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba  jaringan Aceh Malaysia.

Adapun beberapa barang yang disita antara lain:

Aset tidak bergerak senilai

Rp6.700.000.000,00

Tersangka AT alias WH

BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara

Aset tidak bergerak senilai

Rp7.000.000.000,00

Tersangka AS alias YD

– Uang Tunai sebesar

Rp30.000.000,00

– 19 perhiasan senilai

BACA JUGA:Tangkap Dua Pengedar Sabu, BNN OKI Ngaku Sudah Kantongi Identitas Bandarnya, Kita Tunggu Aksinya

Rp329.292.000,00

Kategori :