“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dengan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.
Sementara satu tersangka bernisial AS diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba jaringan Aceh Malaysia.
Adapun beberapa barang yang disita antara lain:
Aset tidak bergerak senilai
Rp6.700.000.000,00
Tersangka AT alias WH
BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara
Aset tidak bergerak senilai
Rp7.000.000.000,00
Tersangka AS alias YD
– Uang Tunai sebesar
Rp30.000.000,00
– 19 perhiasan senilai
BACA JUGA:Tangkap Dua Pengedar Sabu, BNN OKI Ngaku Sudah Kantongi Identitas Bandarnya, Kita Tunggu Aksinya
Rp329.292.000,00