BNN Berhasil Amankan Sindikat Bandar Narkoba di Palembang dan Banyuasin, Sita Aset Hingga Rp64 Milyar

Rabu 09 Oct 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Sindikat bandar narkoba di Palembang dan Banyuasin berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Keempatnya berhasil ditangkap dan BNN baru menyadari jika aliran uang maupun berbagai manifestasi aset lainnya diduga merupakan hasil dari peredaran gelap narkotika.

"BNN sebagaimana penelusuran terhadap dua jaringan yang diungkap pada hari ini, juga termasuk aset-aset yang dimiliki,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom didampingi Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajdi SIK.

Keempat tersangka tersebut tiga diantaranya AT, HI, LM (perempuan) merupakan tersangka sindikat narkoba jenis sabu-sabu, jaringan  internasional Malaysia dan Palembang.

BACA JUGA:Bravo! BNN Berhasil Gagalkan Penyeludupan 15 kg Sabu-sabu dan 10.345 Butir Ekstasi Asal Malaysia

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Sinergi Bersama BNN Berantas Peredaran Narkoba

Penyidik akhirnya menyita sejumlah aset TPPU dari AS yang merupakan bagian dari narkotika jaringan Aceh-Palembang atas nama AS.

“Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain,” jelas Komjen Pol Marthinus Hukom, SIK MSi.

Dari ke empat tersangka ini petugas menyita sejumlah aset yang dikalkulasikan mencapai Rp64.05 Miliar.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri SH SIK MSi menjelaskan untuk tiga tersangka jaringan internasional itu ditangkap oleh pihaknya, pada Jum’at (24/5/2024).

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama BNNP Sumsel Bertekad dalam Memberantas Narkoba

BACA JUGA:Kian Marak Ladang Ganja Perbukitan Empat Lawang, BNN Bongkar Satu Hektar, Ini Perjuangannya..

HI, LM ditangkap oleh BNN RI berada di dalah satu rumah mewah yang turut menjadi sitaan TPPU, di jalan Sei Seputih, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.

Pada penangkapan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti narkoba shabu-shabu sebanyak 1.044 gram.

Sementara AT salah satu patner dari dua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan.

Kategori :