Pemblokiran Massal! Ribuan Akun Terkait Judi Online ‘Dihajar’ Kominfo, Ada Selebgram dengan 1,2 Juta Followers

Kamis 10 Oct 2024 - 11:42 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Termasuk pemblokiran 25.500 halaman berisi judi di situs lembaga pendidikan dan 26.599 halaman di situs lembaga pemerintah.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!

BACA JUGA:Setelah di Amankan, Ternyata Ini Peran 7 Pelaku Pada Kasus Judi Online yang Bermarkas di Apartemen Jakbar...

"Pemblokiran ini sejalan dengan patroli siber yang terus kami lakukan," jelasnya.

Selain itu, Kominfo juga mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terhubung dengan aktivitas judi online ke Bank Indonesia dan 7.499 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas serupa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kominfo juga telah menyampaikan sekitar 20.770 kata kunci terkait judi online kepada Google dan 5.031 kata kunci ke Meta untuk memblokir konten terkait," cetus Budi Arie.

Sebelumnya, sebanyak 27 influencer terkait dugaan promosi judi online telah diperiksa Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Gawat! 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Begini Modusnya Diungkap Menkopolhukam Hadi

BACA JUGA:Miris! Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, Polisi Ringkus 7 Pelaku...

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyatakan, pemantauan dan tindakan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

"Sejauh ini, ada beberapa laporan terkait influencer, termasuk sejumlah artis, yang telah kami tindaklanjuti. Totalnya ada 27 orang," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Namun, Himawan tidak mengungkap identitas dari 27 influencer tersebut.

"Kami akan memberi kabar lebih lanjut saat gelar perkara dilaksanakan," tukasnya.

Kategori :