BACAKORAN.CO - Aktris terkenal Sandra Dewi memberikan kesaksian dalam persidangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dengan bisnis timah.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Hakim Eko Haryanto mempertanyakan asal-usul 88 tas mewah yang dimiliki Sandra Dewi.
"Ada di dalam dakwaan suami mengenai TPPU (tindak pidana pencucian uang) ya. Bahwa ada banyak itu tas tas branded itu bagaimana," tanya Hakim Eko di ruang sidang, dikutip Bacakoran dari Disway.id.
BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?
BACA JUGA:Ngotot! Sandra Dewi Ungkap Suaminya Bukan Pengusaha Timah Melainkan Pengusaha Batubara
Sandra Dewi menjelaskan kepada hakim bahwa tas-tas tersebut berasal dari aktivitas endorse.
Sandra menyatakan bahwa dirinya menerima tas-tas mewah itu dari berbagai klien untuk tujuan promosi di akun media sosial, yang memiliki 24,2 juta pengikut.
Dalam persidangan Sandra Dewi menegaskan bahwa 88 tas yang disita oleh Kejaksaan Agung bukanlah pemberian dari Harvey Moeis, suaminya yang terjerat kasus korupsi terkait PT Timah.
"Saya akan jelaskan Yang Mulia, satu per satu. Di tahun 2012 saya memulai yang namanya endorsement, yaitu bentuk periklanan yang melibatkan tokoh terkenal, artis, untuk mempromosikan suatu produk," ujarnya.
BACA JUGA:Romantis Abis! Cassandra Lee Dilamar Ryuken Lie saat Liburan Bareng ke Singapura
BACA JUGA:Viral! Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Hanya
Sandra Dewi mengungkapkan bahwa sejak tahun 2014, ia mendapatkan tawaran endorse dari 23 merek tas di Indonesia.
"Di tahun 2014, lebih dari 23 toko-toko tas bermerek di Indonesia ini mengendorse saya, memberikan saya tas," tambahnya.
Selama sepuluh tahun terakhir, Sandra telah bekerjasama dengan berbagai brand tas ternama untuk dipromosikan di akun Instagramnya.