"Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di media sosial saya yang memiliki pengikut 24,2 juta. Saat tas-tas itu datang saya mempromosikannya saya unboxing saya buka kotaknya, saya posting tas tersebut dan menyebutkan toko yang mengendorse. Ini sudah 10 tahun saya jalani, ada ratusan tas Yang Mulia," jelasnya.
Hakim Eko kemudian menanyakan kembali jumlah tas yang tercantum dalam dakwaan.
"Di dalam dakwaan penuntut umum ada 88 tas?" tanya hakim.
Sandra mengakui bahwa tas-tas yang didapatkan dari hasil endorse tidak semuanya ia gunakan, dan sebagian di antaranya dijual.
"88 tas, betul, tapi sisanya yang tidak saya pakai, saya jual. Jadi, tas-tas ini saya dapatkan, saya pakai, saya foto, kemudian saya posting," jelasnya.
BACA JUGA:Bak Puteri Cinderella, Ini Loh Deretan Fasilitas Mewah Milik Sandra Dewi dan Keluarga!
BACA JUGA:Intip Rumah Mewah Sandra Dewi dan Suami Harvey Moeis, Fasilitas Lengkap Bikin Wow!
Sandra Dewi juga menegaskan bahwa banyak saksi yang dapat membuktikan bahwa tas-tas mewah tersebut diperoleh dari hasil endorse, bukan dari suaminya, Harvey Moeis.
"Saksi saya banyak jika tas-tas ini adalah endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini sejak tahun 2014," jawab Sandra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti milik tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim terkait dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) ke Kejari Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan bahwa salah satu barang bukti yang dilimpahkan termasuk 11 tanah dan bangunan milik Harvey yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.
BACA JUGA:Lucu! Netizen Salah Kamar, Malah Hujat Dewi Sandra
Rincian dari 11 unit tanah dan bangunan tersebut yaitu 4 di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.