Pasalnya babak baru kasus kopi sianida ini akan menemukan titik terang dengan Jessica Kumala Wongso yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pengajuan PK ini dilandasi oleh pengakuan Jessica Kumala Wongso bahwa dia merasa tidak melakukan tindakan keji tersebut, tapi dituduh berbuat.
Otto Hasibuan pun selaku hukum ikut membeberkan kekeliruan dalam kasus kopi sianida ini.
Menurutnya ada 3 kesalahan hakim dalam mengadili Jessica Kumala Wongso pada tahun 2016 silam.
BACA JUGA:Mengejutkan! Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Ungkap Fakta Dibalik Kebebasannya..
Dikutip dari Disway.id, Otto Hasibuan mengungkapkan "Kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Karena hanya dalam kasus Jessica inilah ada yang dituduh dia bersalah melakukan pembunuhan dengan racun tanpa korbannya tidak diotopsi. Semua pembunuhan di Republik ini, pasti diotopsi," di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Bahkan Otto juga mengungkapkan Jessica diadili dengan tidak ada satupun saksi yang melihat bahwa ia memasukkan racun ke dalam gelas Mirna Wayan Salihin.
Dalam Kabar terbaru Otto Hasibuan juga mempunyai bukti baru yang disembunyikan ayah Mirna Wayan Salihin yang bernama Edi Darmawan Salihin.
Bukti baru novum ini berbentuk flashdisk berisi rekaman CCTV utuh yang bisa menjadi pengangan kuat Jessica Kumala Wongso dalam PK kali ini.
Berikut informasi selengkapnya tentang Jessica Kumala Wongso yang ajukan PK dan siap tunjukan bukti baru novum.
Jessica Kumala Wongso baru saja mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Kasus yang melibatkan Jessica Kumala Wongso sangat dikenal sebagai kasus kopi sianida.
Jessica bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendaftarkan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2024.
Otto Hasibuan menyatakan bahwa Jessica merasa tidak bersalah dan mereka menemukan bukti baru yang disebut sebagai "novum" serta adanya kekeliruan hakim dalam putusan sebelumnya.
Dikutip dari Disway.id, "PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan PK pada Rabu, 9 Oktober 2024.