Jessica Wongso Bawa Bukti Baru! PN Jakpus Proses Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Ada yang Ketar-ketir?

Kamis 10 Oct 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima dan mulai memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

PK ini terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

Permohonan PK ini diajukan pada 9 Oktober 2024, dengan Jessica didampingi oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa mereka membawa bukti baru atau "novum" yang berupa rekaman CCTV dari Kafe Olivier, tempat kejadian perkara.

Sebelumnya juga Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa novum ini dimiliki oleh ayah Mirna namun tidak ditayangkan dalam sidang.

BACA JUGA:Waduh! Otto Hasibuan Siap Tempur Ungkap Kekeliruan Hakim Vonis Jessica dan Hal yang Disembunyikan Ayah Mirna

BACA JUGA:Jessica Kumala Wongso Ajukan PK dan Siap Tunjukan Bukti Baru Novum, Bakal Terungkap Pembunuh Aslinya?

Rekaman ini diklaim tidak pernah diputar secara lengkap selama persidangan sebelumnya, dan Otto mengungkapkan kemungkinan adanya rekayasa dalam kualitas video yang ditampilkan.

Dikutip dari Disway.id, permohonan PK Jessica Wongso teregistrasi dengan No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst seperti yang diinformasikan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo.

Dari kabar yang didapat, permohonan PK Jessica Wongso akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ujarnya dikutip dari Disway.id.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat! ini Kewajiban Mingguan yang Harus Dipatuhi Jessica Kumala Wongso Sampai 2032, Apa Saja?

BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkapkan Keinginan Usai Kebebasannya : Banyak yang Mau Dimakan...

Sebelumnya juga Otto Hasibuan mengungkapkan kekeliruannya terhadap hakim dalam memvonis Jessica Wongso, berikut informasinya.

Babak baru kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso kini dimulai hari ini pada tanggal 9 Oktober 2024.

Kategori :