Jessica Wongso Bawa Bukti Baru! PN Jakpus Proses Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida, Ada yang Ketar-ketir?

Kamis 10 Oct 2024 - 19:31 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Dalam dokumentasi terbaru, Jessica terlihat menghadiri kantor Kejaksaan untuk menyelesaikan prosedur administrasi terkait kebebasan bersyaratnya.

Proses ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi oleh Jessica hingga tahun 2032.

Wajib Lapor Setiap Minggu

Selama periode bebas bersyarat ini, Jessica harus melapor setiap minggu ke petugas Kejaksaan.

Kewajiban ini merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa Jessica mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Kabar Baik Nih! Pemprov Sumsel Memberikan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024

BACA JUGA:KIM Plus Resmi Usung Ridwan Kamil - Suswono, Asa Duet Anies - Doel Pupus! Kok Bisa?

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menegaskan bahwa kewajiban ini penting untuk memantau dan memastikan kepatuhan Jessica terhadap peraturan yang ada.

Prosedur dan Pengawasan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga menjelaskan bahwa Jessica, yang kini berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah mematuhi semua prosedur administrasi yang diperlukan.

Pengawasan pelepasan bersyarat ini dilakukan untuk memastikan bahwa Jessica tidak melanggar ketentuan hukum dan tetap berada dalam pengawasan yang ketat.

BACA JUGA:10 Luka Mengerikan yang Dialami dr. Moumita Debnath, Korban Kekejaman 20 Pria di India, No 4 Bukti Paling Kuat

BACA JUGA:Boikot Ultra! 5 Susu UHT Kekinian Tinggi Kalsium yang Bebas Afiliasi Israel, Dijamin Bocil Pada Suka..

“Jessica harus melapor secara rutin dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan dan memastikan bahwa dia tetap berada dalam kontrol hukum,” ungkap Deni Herdiana.

Kewajiban Hingga 2032

Berdasarkan ketentuan kebebasan bersyarat, Jessica Kumala Wongso diwajibkan untuk mematuhi kewajiban laporan ini hingga tahun 2032.

Kategori :