Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Calon PPPK 2024 Wajib Tau! Apa Saja Tes yang Ada Pada Saat Seleksi
4. Dokumen Persyaratan
Dokumen yang perlu diunggah meliputi:
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri BUMN, diketik dan dibubuhi meterai Rp10.000,00.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau surat keterangan rekam kependudukan.
- Ijazah dan transkrip nilai asli atau surat keterangan pengganti jika hilang.
Surat pernyataan data diri dan 5 poin sesuai format BKN.
- Surat keterangan pengalaman kerja.
- Surat keterangan dari dokter bagi pelamar penyandang disabilitas.
- Pasfoto terbaru berukuran 3x4 cm dengan latar belakang merah.
BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!
BACA JUGA:Calon Pelamar Merapat! Inilah Persyaratan PPPK 2024 yang Wajib Dipenuhi, Ada Apa Aja Ya?
5. Penggunaan Meterai
Untuk dokumen bermeterai, pastikan penggunaan meterai fisik atau e-meterai Rp10.000,00 setiap satu dokumen.
Dokumen yang menggunakan meterai fisik harus dicetak, ditempeli meterai, dan dipindai sebelum diunggah.
Sedangkan untuk e-meterai, cukup dengan mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.