BACAKORAN.CO - Beredar informasi melalui media sosial mengenai larangan pelaksanaan akad nikah pada hari libur, khususnya Sabtu dan Minggu.
Hal ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan.
Kementerian Agama (Kemenag) pun merasa perlu memberikan klarifikasi mengenai hal ini.
Anna Hasbie Juru Bicara Kemenag, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur.
BACA JUGA:Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” Ujarnya.
Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melangsungkan pernikahan pada hari Sabtu atau Minggu, meski KUA tidak beroperasi pada hari tersebut.
Anna menjelaskan lebih lanjut bahwa layanan pernikahan di KUA memang hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat.
Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa yang libur hanya kantor KUA, sedangkan penghulu tetap dapat melaksanakan tugasnya di luar kantor.
BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Umumkan Ada 319.255 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi: Berhak Ikut SKD
BACA JUGA:SELAMAT! Kemenag Umumkan Ada 319.255 Pelamar CPNS Lolos Seleksi Administrasi: Berhak Ikut SKD
Pernyataan resmi ini dikeluarkan setelah beredarnya informasi yang keliru di media sosial terkait adanya larangan menikah pada hari libur, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” Tegas Anna.
Anna juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan diberlakukan efektif tiga bulan setelah ditetapkan.