BACAKORAN.CO – Aktivitas produksi sebuah pabrik skincare yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat dihentikan sementara.
Penyebabnya, pabrik tersebut diduga terlibat dalam pelanggaran sistemik yang berpotensi membahayakan keamanan produk.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam pernyataan resminya yang dikutip Minggu (13/10/2024) menyatakan langkah ini diambil setelah muncul laporan terkait adanya 'mafia skincare' yang viral beberapa waktu lalu.
"Atas pelanggaran tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa penghentian sementara produksi dan distribusi kosmetik, serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis BPOM dalam keterangannya.
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Terungkap! Produk Daviena Skincare Ternyata Overclaim, Benarkah Berbahaya?
Sanksi ini akan berlangsung selama 30 hari, atau hingga perbaikan dan langkah pencegahan yang diperlukan—disebut sebagai corrective action preventive action (CAPA)—telah diselesaikan.
Saat ini, BPOM juga sedang melakukan investigasi lebih lanjut guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, BPOM akan melanjutkan proses penyidikan secara hukum (pro justitia), sambil tetap mematuhi prinsip praduga tak bersalah.
Sebelumnya, beredar viral di media sosial laporan mengenai pengusaha skincare berlabel biru yang tidak memenuhi ketentuan dan dianggap membahayakan konsumen.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Serum Implora yang Wajib Masuk Skincare Routine Kamu, Bikin Kulit Auto Glowing!
Skincare dengan label biru seharusnya hanya diperoleh melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter, serta tidak dijual secara bebas.
Jika beredar tanpa prosedur tersebut, distribusinya dianggap ilegal.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk obat, makanan, dan kosmetik.