Namun, nilai buyback ini masih sama dengan perdagangan kemarin.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Terus Meroket, Kembali Catatkan Rekor Tertinggi, Tembus Segini!
BACA JUGA:Sempat Jeblok, Harga Emas Antam Naik Lagi Catatkan Rekor Tertinggi, Cek Harganya Sekarang!
Berdasarkan ketentuan dalam PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta bakal dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Perlu dicatat, harga di atas belum termasuk pajak pembelian.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Nggak Lagi di Puncak! Yuk, Cek Update Terbarunya!
BACA JUGA:Cuan Melimpah! Emas Antam Kembali Sentuh Rekor Tertinggi, Makin Berkilau di Harga Segini!
Adapun setiap pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22.