Kronologi Anggota Polda Metro yang Dikeroyok Saat Lagi Bertugas di Kampung Ambon, Ternyata Karena Ini

Senin 14 Oct 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

HI, LM ditangkap oleh BNN RI berada di dalah satu rumah mewah yang turut menjadi sitaan TPPU, di jalan Sei Seputih, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat 1 Palembang.

Pada penangkapan kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti narkoba shabu-shabu sebanyak 1.044 gram.

Sementara AT salah satu patner dari dua tersangka tersebut ditangkap ditempat berbeda di Provinsi Bali, pada waktu yang bersamaan.

“Satu orang berinisial KOH warga negara malaysia sebagai pengendali pengiriman sabu terhadap tiga tersangka ini ditetapkan sebagai DPO dengan Red Notice, “ucap Irjen I Wayan Sugiri.

BACA JUGA:5 Kg Sabu Untuk Malam Tahun Baru Gagal Beredar di Daerah yang Terkenal Bandit Cybernya, BNN Amankan 2 Kurir

Sementara satu tersangka bernisial AS diamankan Direktorat TPPU BNN RI dari sindikat narkoba  jaringan Aceh Malaysia.

Adapun beberapa barang yang disita antara lain:

Aset tidak bergerak senilai

Rp6.700.000.000,00

Tersangka AT alias WH

BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara

Aset tidak bergerak senilai

Rp7.000.000.000,00

Tersangka AS alias YD

– Uang Tunai sebesar

Rp30.000.000,00

Kategori :