BACAKORAN.CO -- Jabatan Kapolda Sumatera Selatan yang sebelumnya diemban Irjen Pol A Rachmad Wibowo kini telah berganti kepada Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH. Serah terima jabatan kedua jendral polisi itu telah di lakukan awal Oktober 2024
Saat masih menjabat, Irjen Pol A Rachmad Wibowo sempat "memimpin perang" terhadap Illegal Refinery atau penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal yang banyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.
Nah belum genap 2 pekan Irjen Pol A Rachmad Wibowo meninggalkan Sumatera Selatan, aksi illegal revinery di Kabupaten Muba muncul kembali sehingga lagi-lagi menimbulkan kebakaran.
Setidaknya pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB satu lokasi illegal revinery di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin kembali terbakar.
BACA JUGA:Illegal Refinery 'Belum Mati', Haruskah Ada Kapolsek yang 'Menjadi Korban' Lagi?
BACA JUGA:19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap
Insiden tersebut diduga terjadi akibat percikan api dari mesin pompa sedot yang memicu ledakan di sumur minyak illegal itu.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa kebakaran bermula dari kerusakan mesin pompa yang mengeluarkan percikan api.
"Api langsung menyambar sumur minyak illegal yang informasinya telah beroperasi selama 13 hari. Mereka berhasil memproduksi sekitar 40 drum minyak mentah per hari dari pengeboran ilegal ini," katanya.
Kapolsek menjelaskan, sumur minyak illegal itu dikelola oleh sekelompok orang yang terdiri dari Gunadip alias Dip, AD alias DIT, RD, dan RON.
BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran Masih Tanpa Kader PDIP, PKS, dan NasDem, Ada Apa?
BACA JUGA:3 Pembunuh Petani Karet Secara Sadis Dituntut Hukuman Mati
Setelah peristiwa kebakaran sumur minyak yang tak jauh dari perkebunan kelapa sawit itu, polisi bergerak cepat.
Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mangamankan Gunadip alias Dip tak jauh dari lokasi kejadian pada Sabtu pagi sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam pengakuannya, Dip mengakui bahwa sumur minyak illegal tersebut adalah miliknya yang dikelola bersama beberapa rekannya. Dip mengaku kegiatan illegal itu sudah berjalan hampir dua minggu.
"Sebelumnya, kami sudah memberi himbauan untuk bongkar mandiri, namun kebakaran terjadi sebelum tindakan itu dilakukan," ujar AKP Yohan.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Akan Dipecah 3 Kementerian, Sekjen PP Muhammadiyah Diplot Jadi Menteri Pendidikan
BACA JUGA:Tak Lagi Jabat Menteri di Kabinet Prabowo, Nadiem Makarim Balik Jadi Bos Gojek?
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mesin pompa, tiang steger, dan minyak mentah yang tersisa serta sebuah sepeda motor yang ikut hangus terbakar.
Gunadip alias Dip dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHPidana terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Pihak kepolisian juga masih memburu rekan-rekan GN yang belum tertangkap.
AKP Yohan menegaskan bahwa Polsek Keluang akan terus menindak tegas praktik pengeboran minyak illegal. "Kami meminta masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan serupa di wilayahnya," katanya.