Seleksi PPPK 2024! Ini Kategori Paling Berpeluang Jadi ASN, Gaji Pelamar S1 & S2 Bikin Penasaran

Selasa 15 Oct 2024 - 12:49 WIB
Reporter : Mutiara
Editor : Mutiara

BACAKORAN.CO - Halo Pejuang ASN, Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah memasuki H-5 penutupan pendaftaran lho.

Sebelumnya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah di buka sejak tanggal 1 Oktober kemarin dan akan ditutup pada 20 Oktober 2024.

Lalu pendaftaran akan dilanjutkan ke gelombang kedua yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar seleksi PPPK tahun 2024, diharapkan segera mengambil langkah untuk mendaftar diri dalam kesempatan besar ini.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Kemendagri 2024 Telah Dibuka, Berikut ini Rincian Formasinya

BACA JUGA:Daftar 8 Instansi Pemerintah dengan Formasi PPPK 2024 Terbesar, Cek Disini Rinciannya!

Namun, terdapat kategori utama yang memberikan peluang besar bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK. 

Apabila honorer berhasil lulus seleksi PPPK 2024 honorer akan berhak menerima gaji dan tunjangan, tetapi akan ada perbedaan jumlah gaji antara pelamar S1 dan S2.

Seperti yang dikutip dari ayobandung.com oleh Bacakoran.co pada Selasa (15/10/2024) terdapat kategori utama dan perbedaan gaji yang diterima setelah menjadi ASN PPPK 2024, yuk disimak.

Adapun kategori utama yang memiliki peluang besar bagi honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2024.

BACA JUGA:H-6 Penutupan PPPK 2024! Pelamar Harus Tahu Ketentuan Dokumen yang Harus Diunggah Agar Terhindar TMS

BACA JUGA:Siap Menghadapi Pendaftaran PPPK 2024? Inilah Solusi bagi Honorer yang Tidak Memiliki Sertifikat

Kategori ini diberikan khususnya kepada kategori honorer pada periode pertama, yaitu eks tenaga honorer K2 dan honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lalu tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK, akan menerima perbedaan nominal gaji yang memang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan, seperti pelamar S1 dan S2. 

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur besaran gaji pokok untuk ASN PPPK. 

Kategori :