2 Periode Jabat Kades, Sodikin Diduga Tidak Sidiq, Atur Sendiri Dana Desa, Pungut Pajak Tapi Tak Disetor

Rabu 16 Oct 2024 - 09:47 WIB
Reporter : Gite Wijaya
Editor : Doni Bae

2 Periode Jabat Kades, Sodikin Diduga Tidak Sidiq


BACAKORAN.CO -- 2 Periode jabat Kepala Desa (Kades), Sodikin (48) diduga tidak Sidik alias tidak jujur.

Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelekar Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan itu diduga telah menyelewengkan Dana Desa sejak ia menjabat tahun 2015 hingga tahun 2022.

Uang yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan atau pembangunan desa itu diduga digunakannya untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

Karena ulahnya itulah kini Sodikin diamankan penyidik  Polres Muara Enim dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Gunakan Dana Desa Untuk Judi dan Karaokean, Kades Dijebloskan ke Penjara

BACA JUGA:Minta Penjabat Bupati Banyuasin Pecat Kepala Desa, Ini Tudingan Warga Terhadap Kades Sejagung

Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, Selasa 15 Oktober 2024 dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan jika tersangka diamankan setelah sebelumnya dua kali mangkir ketika dipanggil sebagai saksi.

"Kini statusnya  sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa," jelas Jhoni Eka Putra  didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan, SP SIk dan Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH.

Dijabarkan Kapolres Muara Enim, dugaan korupsi yang dilakukan Sodikin diduga sudah terjadi pada anggaran dana desa  tahun 2015, 2016, 2017 dan 2018.

Lalu dia kembali mengulangi perbutannya ketika menjabat Kades di periode ke 2  pada tahun 2020, 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Camat Todanan dan 20 Kades Diduga Jadi Timses Pilkada Blora Untuk Petahana, Bawaslu Diminta Bertindak

BACA JUGA:Mantan Kades Pelaku Pengancaman Masuk Bui, Masih Selidiki Hubungan Dengan Kasus Pembunuhan

"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara No. 700/46/INSPEKTORAT/PKKN/2024  tanggal 21 Mei 2024, total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp 485.758.618," urainya.

"Dalam pengelolaan keuangan Desa, tersangka selaku Kepala Desa tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur, Kordinator pelaksana (SEKDES) dan Kaur Keuangan/Bendaraha,"katanya.

Masih menurut Kapolres, dari hasil penyidikan, diketahui jika dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang, jasa, belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, sebagian dilakukan dan ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Tak hanya itu,  anggaran pajak yang telah  dipungut dari wajib pajak tidak dibayarkan ke Kantor Pajak. "Uang nya dipergunakannya untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarga nya,"ujar Jhoni Eka Putra.

BACA JUGA:Harga Beras Medium dan Premium Lampaui HET di Sumatera, Jawa hingga Papua, Begini Peringatan Serius Bapanas!

BACA JUGA:KA Brantas dan KA Dharmawangsa Pakai Kereta Ekonomi Generasi Baru, Keunggulannya Bikin Nyaman Bepergian Jauh!

"Sebagian uang hasil korupsi dibelikan sebidang tanah 1 kavling di Desa Tanjung Medang tahun 2017, dengan harga Rp 20.000.000,- dan sepeda motor Nmax tahun 2022 seharga Rp32.000.000,- keduanya sudah dilakukan penyitaan," urainya.

Kasat Reskrim  Polres Muara Enim, AKP Darmanson menambahkan, dalam proses penyidikan ada 23 orang saksi yang diperiksa. "Kami masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," bebernya.

Fakta lainnya menurut Darmanson, bukan hanya uang pengadaan barang dan jasa dan juga pajaknya yang sudah diambil dan tidak disetor tapi juga ada gaji perangkat yang tidak dibayarkan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang —Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.

BACA JUGA:Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Bakal Makin Mahal, Naik Jadi Segini!

BACA JUGA:6 Zodiak Paling Tertutup, Sulit Dibaca dan Menyimpan Banyak Rahasia, Apakah itu Kamu?

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang - undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang — Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang — undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP

Sementara itu, ketika di hadirikan dalam jumpa pers, tersangka Sodikin yang terlihat menggunakan peci, dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya tergiur dengan uang yang banyak dan menyesali perbuatannya.

"Aku pakai untuk kepentingan sehari hari, untuk sekolah anak,"katanya.

Kategori :