Kabar Baik untuk PPPK! Berapa Lama Mereka Dapat Menjabat Hingga Masa Pensiun?

Sabtu 19 Oct 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Peraturan terbaru mengenai lamanya PPPK dapat bekerja hingga pensiun telah ditetapkan dalam UU ASN 2023.

Pegawai PPPK dengan posisi tertentu dapat melanjutkan pekerjaan mereka hingga mencapai usia 60 tahun.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara tahun 2023 telah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai durasi perjanjian kerja PPPK.

Ketentuan tentang kapan PPPK harus pensiun telah diatur dalam UU ASN 2023, dan setiap jabatan memiliki aturan pensiun yang berbeda.

BACA JUGA:Waspada! 5 Kesalahan Fatal yang Harus Dihindari Calon Peserta Seleksi PPPK 2024

BACA JUGA:Catat! Daftar Pangkat Golongan PPPK Beserta Gaji dan Tunjangannya, Jangan Sampai Ketinggalan

Pendaftaran PPPK untuk tahun ini telah dibuka, berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober untuk gelombang pertama.

Syarat utama untuk ikut seleksi PPPK 2024 adalah terdaftar sebagai tenaga honorer non-ASN dalam basis data BKN.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dari tenaga honorer, karena gaji PPPK ditetapkan berdasarkan masa kerja dan golongan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024! Ini Kategori Paling Berpeluang Jadi ASN, Gaji Pelamar S1 & S2 Bikin Penasaran

BACA JUGA:Mau Daftar PPPK Kemlu 2024? Simak Link Unduh Surat Lamaran dan Penjelasannya!

Berikut adalah detail ketentuan mengenai durasi perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

1. Jabatan Manajerial

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai pimpinan tinggi utama, madya, atau pratama dapat melanjutkan pekerjaan hingga usia 60 tahun.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai administrator atau pengawas dapat bekerja hingga usia 58 tahun.

Kategori :