Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2016 karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA:Heboh! Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkap Tak Menyimpan Dendam Kepada Siapapun..
BACA JUGA:Jessica Wongso Bebas Bersyarat Ungkapkan Keinginan Usai Kebebasannya : Banyak yang Mau Dimakan...
Setelah menjalani berbagai proses hukum dari banding hingga kasasi yang semuanya gagal, kini Jessica mengajukan PK dengan harapan vonisnya bisa dibatalkan.
Otto menjelaskan bahwa rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi novum di PK kali ini memperlihatkan momen kejadian pembunuhan Mirna.
"Tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida," jelas Otto.
Jessica sendiri mengaku terkejut saat mendengar adanya bukti baru ini.
BACA JUGA:Astaga, Baru Saja Jessica Wongso Bebas Bersyarat Tadi Pagi Langsung Pergi ke Daerah Ini...
“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya nggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” tuturnya.
Akankah novum ini mampu mengubah nasib Jessica Wongso?
Kita tunggu sidang berikutnya pada 29 Oktober 2024!