Terungkap! Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim di Akhir Masa Jabatan, Jadi Segini Besarannya!

Selasa 22 Oct 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata sempat menandatangani peraturan yang menaikkan gaji dan tunjangan bagi hakim.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

PP tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Dalam PP tersebut dijelaskan, negara berkewajiban menjamin kesejahteraan hakim untuk menjaga kemandirian dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Heboh! Hakim Tanya Sandra Dewi Kenal Nggak Sama Harvey Moeis, Jawabannya Malah Banjir Kritik Netizen

BACA JUGA:Waduh! Otto Hasibuan Siap Tempur Ungkap Kekeliruan Hakim Vonis Jessica dan Hal yang Disembunyikan Ayah Mirna

Perbandingan Gaji Hakim

Gaji hakim diatur berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sebelumnya, gaji hakim Golongan III berkisar antara Rp2.064.100 hingga Rp4.294.100, sedangkan Golongan IV berkisar antara Rp2.436.100 hingga Rp4.978.000.

Dengan PP baru, gaji hakim Golongan III berkisar dari Rp2.785.700 hingga Rp5.185.700, sedangkan Golongan IV dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.

BACA JUGA:IKAHI Lakukan Aksi Mogok Kerja Tuntut Kenaikan Gaji Hakim, Begini Isi Tuntutannya

BACA JUGA:Hakim Bakal Mogok Kerja Menuntut Kenaikan Gaji, DPR: Ayo Tunjukkan Kenegarawanan

Tunjangan Jabatan

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam kategori berdasarkan tingkat pengadilan.

Pada PP sebelumnya, tunjangan terendah bagi Hakim Pratama di Pengadilan Kelas II adalah Rp8.500.000, sedangkan tunjangan tertinggi untuk Ketua

Kategori :