Terungkap! Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim di Akhir Masa Jabatan, Jadi Segini Besarannya!

Selasa 22 Oct 2024 - 12:47 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Pengadilan Kelas IA Khusus adalah Rp27.000.000.

BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...

Dengan peraturan baru, tunjangan terendah menjadi Rp11.900.000, dan tertinggi menjadi Rp37.900.000.

Untuk hakim tingkat banding, tunjangan terendah yang sebelumnya sebesar Rp27.200.000 naik menjadi Rp38.200.000.

Sementara tunjangan tertinggi yang semula Rp40.200.000 naik menjadi Rp56.500.000.

Kenaikan ini juga mencakup fasilitas lain seperti rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan pensiun.

BACA JUGA:Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!

BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Eman Sulaeman Atas Bebasnya Pegi Setiawan: Ini Hakim atau Dukun?

Tujuannya tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan dan independensi para hakim dalam menjalankan tugas mereka.

Kategori :