Penjelasan Pihak Kepolisian Soal Guru Honorer Asal Konawe yang Ditahan Karena Diduga Pukul Anak Polisi

Selasa 22 Oct 2024 - 19:46 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

M akhirnya mengakui bahwa luka yang ada di paha belakang tersebut akibat dipukul oleh gurunya yang berinisial s pada Rabu (24/10/2024) di SDN 4 Barito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan dan kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Baito, Jumat.

Mediasi pertama dilakukan pada pelaporan yaitu Jumat (26/04/2024) pukul 14.00 WITA di kantor Polsek Baito dan pertemuan ini dihadiri oleh M, Aipda Wibowo, Nurfitriana, Kapolsek Baito dan guru honorer S.

BACA JUGA:Mobil Berplat Dinas Kota Pagaralam Tabrak Kendaraan di Depannya, Sopir Tewas Penumpang Luka-luka

BACA JUGA:Haikal Hassan Resmi Jadi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ini Profil Singkatnya

Dipertemuan ini S membantah adanya penganiayaan tersebut karena tidak menemukan kesepakatan, pihak korban kemudian membuat laporan polisi lada Jumat (26/04/2024) di Polsek Baito.

Kemudian mediasi selanjutnya dilakukan pada Senin (6/5/2024) oleh pihak S, bersama suami, kepala sekolah SDN 4 Baito, Aipda Wibowo dan Nurfitriana yang dilakukan di rumah korban.

"Dari pertemuan tersebut, S mengakui perbuatannya yaitu memukul korban dan meminta maaf kepada orang tuakorban," jelasnya. 

Pada bulan yang sama S kembali datang ke rumah korban bersama Kepala Desa Wonua Raya yang datang dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

BACA JUGA:Curi Motor Barter Dengan Narkoba, Pencuri dan Bandar Masuk Bui

BACA JUGA:Terungkap! Jokowi Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim di Akhir Masa Jabatan, Jadi Segini Besarannya!

Pada saat pertemuan itu suami S mengeluarkan amplop putih yang diletakkan di atas meja, setelah melihat ini orang tua dari korban merasa tersinggung dan menegur suami S.

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan damai sehingga kepala desa dan terlapor pamit pulang," jelas dia.

Karena Tidak ditemukannya kesepakatan penyidik Polsek Baito mengajukan permohonan gelar perkara tingkat Polres untuk dapat dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Selama pelaksanaan proses penyidikan, pihak penyidik Polsek Baito tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

BACA JUGA:Misi Besar Prabowo: Indonesia Swasembada Pangan dalam 5 Tahun, Yuk Intip Strateginya!

BACA JUGA:Ini Biang Kerok Lenyapnya 3 dari 23 Anak Sungai Musi yang Tercatat di Peta 1992, Masyarakat Punya Andil Besar!

Kategori :