Menurut Mardiono, presiden ingin tetap dekat dengan rakyat, tapi tidak mungkin selalu turun langsung mengatasi semua permasalahan yang ada di masyarakat.
Di sinilah peran penting dari Utusan Khusus Presiden.
BACA JUGA:Mewah! Ini Harga Stroller Bobby Kertanegara Kesayangan Prabowo, Dari Jalanan jadi Kucing Istana
BACA JUGA:Yassierli Ditunjuk Jadi Menaker, Urang Awak yang Ada di Kabinet Prabowo, Ini Profilnya
“Jadi, kami yang akan turun (bantu atasi permasalahan)," jelasnya.
Berikut tugas-tugas Utusan Khusus Presiden sebagaimana diatur dalam pasal 18 Perpres tersebut:
1. Utusan Khusus Presiden menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang diemban oleh kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Seperti diketahui, ada tujuh Utusan Khusus Presiden yang akan dilantik.
Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Sementara Gus Miftah diberi peran sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
BACA JUGA:Ada Lord Luhut Nongol di Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Netizen: Opung Jadi Apa?