BACAKORAN.CO Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional dengan pengungkapan kasus besar sabu-sabu.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan total barang bukti sebanyak 70,76 kg sabu-sabu, yang diduga berasal dari sindikat besar.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Winarto, bersama Direktur Narkoba Polda, Kombes Pol.
Lola Jaya, mengumumkan hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Curi Motor Barter Dengan Narkoba, Pencuri dan Bandar Masuk Bui
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Terus Gencarkan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sumsel
Menurut mereka, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial AR di lobi sebuah hotel di Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.
Dari AR, polisi menyita 8 paket besar dan 13 paket kecil sabu-sabu, dengan total berat mencapai 9,1 kg.
Dari keterangan AR, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya yang berinisial MM pada 3 Oktober 2024 di sebuah rumah di Banjarmasin Utara.
MM diduga merupakan kaki tangan Freddy Pratama alias Miming, yang kini menjadi buronan Interpol.
BACA JUGA:Tengku Dewi Angkat Bicara! Respon Mengejutkan Setelah Penangkapan Andrew Andika Terkait Narkoba
MM memiliki peran penting dalam pengedaran narkoba di beberapa kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Pengembangan kasus ini berlanjut ketika polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MR yang diduga sebagai pembuat bungkusan sabu.
Pada 8 Oktober 2024, MR ditangkap di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, saat polisi menghentikan mobil Mitsubishi Triton yang digunakannya.