Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!

Kamis 24 Oct 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Berdasarkan peraturan tersebut, tarif baru ini akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diundangkan, yang berarti masyarakat harus membayar tarif baru ini mulai 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Dampak PDN Error, Ribuan Paspor Tak Selesai, Diaspora Ketar Ketir di Luar Negeri

BACA JUGA:Bye-Bye Studio, Satu Klik Foto untuk Paspor Langsung Jadi, Cobain 3 Aplikasi Rekommended Ini!

Berikut adalah daftar tarif baru untuk layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan, sebagaimana dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara:

1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu

2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu

BACA JUGA:4 Situs Online untuk Edit Foto Pakai Jas Gratis, Bisa Pakai Template Paspor dan Lamaran Kerja Juga Lho!

BACA JUGA:Waduh! Diduga Syuting Tanpa Izin, Pasport 30 Kru Reality Show Korea Ditahan Pihak Imigrasi Bali, Ada Idol Juga

4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu

5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk Warga Negara Indonesia): Rp100 ribu

6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk Orang Asing): Rp150 ribu

7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1 juta

Kategori :