Berdasarkan peraturan tersebut, tarif baru ini akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diundangkan, yang berarti masyarakat harus membayar tarif baru ini mulai 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Dampak PDN Error, Ribuan Paspor Tak Selesai, Diaspora Ketar Ketir di Luar Negeri
BACA JUGA:Bye-Bye Studio, Satu Klik Foto untuk Paspor Langsung Jadi, Cobain 3 Aplikasi Rekommended Ini!
Berikut adalah daftar tarif baru untuk layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan, sebagaimana dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu
3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu
4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk Warga Negara Indonesia): Rp100 ribu
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk Orang Asing): Rp150 ribu
7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1 juta