- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
BACA JUGA:Sinyal Oposisi Kuat! Prabowo Tak Panggil Kader PDIP, Megawati Absen di Pelantikan?
- Badan Pangan Nasional
- Badan Gizi Nasional
Langkah Strategis Perpres 139/2024
Salah satu perubahan menarik dalam Perpres ini adalah pembubaran Sekretariat Kabinet.
BACA JUGA:Pidato Pertama Prabowo Usai Dilantik: Siap Utamakan Seluruh Rakyat
Fungsi dan tugas Sekretariat Kabinet kini dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
"Tugas Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi Perpres tersebut.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini langsung berada di bawah kendali.
Artinya, Kemenkeu tidak lagi berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian, seperti yang berlaku pada masa pemerintahan sebelumnya.
BACA JUGA:Sah! Prabowo dan Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029