Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden
Selain itu, Perpres Nomor 137 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 juga menarik perhatian.
Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden.
Terdapat 15 pejabat khusus yang ditunjuk oleh Prabowo, terdiri dari tujuh penasihat khusus, tujuh utusan khusus, dan satu staf khusus.
BACA JUGA:Meriah dan Penuh Syukur! Relawan Rejo Semut Ireng Gelar Tasyakuran Sambut Pelantikan Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Anies Baswedan Tiba di Gedung DPR Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Lakukan Ini!
Tugas dan Fungsi Penasihat Khusus Presiden:
- Memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden di luar struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Bertanggung jawab kepada Presiden.
- Pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.
BACA JUGA:Perwakilan Beberapa Negara Telah Hadir Jelang Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
Tugas Utusan Khusus Presiden:
- Menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang ada di kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
- Bertanggung jawab kepada Presiden.