Simak! Daftar Lengkap 7 Menko dan Kementerian di Bawahnya dalam Kabinet Terbesar RI

Kamis 24 Oct 2024 - 10:34 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACA JUGA:Prabowo Tiba di DPR Diiringi Putra Tercinta, Langsung Sambut Tamu Negara dengan Pakaian Tradisional Betawi!

Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden

Selain itu, Perpres Nomor 137 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024 juga menarik perhatian.

Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Terdapat 15 pejabat khusus yang ditunjuk oleh Prabowo, terdiri dari tujuh penasihat khusus, tujuh utusan khusus, dan satu staf khusus.

BACA JUGA:Meriah dan Penuh Syukur! Relawan Rejo Semut Ireng Gelar Tasyakuran Sambut Pelantikan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Anies Baswedan Tiba di Gedung DPR Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Lakukan Ini!

Tugas dan Fungsi Penasihat Khusus Presiden:

- Memiliki tugas tertentu yang diberikan langsung oleh Presiden di luar struktur organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

- Bertanggung jawab kepada Presiden.

- Pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA:Perwakilan Beberapa Negara Telah Hadir Jelang Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Baru Pulang dari Rumah Sakit, Megawati Absen Hadir di Pelantikan Presiden Prabowo, Perwakilan 110 Kader PDIP

Tugas Utusan Khusus Presiden:

- Menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas yang ada di kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

- Bertanggung jawab kepada Presiden.

Kategori :