BACAKORAN.CO – Sejumlah agenda besar di bidang politik dihelat sepanjang tahun 2024.
Salah satunya yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dijadwalkan berlangsung 27 November mendatang.
Sudah biasa, saat hari pencoblosan, biasanya masyarakat akan mendapatkan libur.
Namun, pada pilkada serentak 2024 ini sepertinya bakal ada yang beda.
BACA JUGA:Airin Rachmi Diany Siap Hadapi Debat Perdana Pilkada Banten, Ini Persiapannya!
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Debat Perdana Cagub dan Cawagub Pilkada Jakarta 2024 Pada Minggu dengan Tema Ini
Di mana, Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima usulan agar masyarakat diberikan libur selama tiga hari saat pelaksaan pemungutan suara.
"Banyak anggota (DPR) tadi yang mengusulkan agar ada waktu tiga hari libur (saat pilkada),” ujarnya menyampaikan usulan tersebut setelah rapat perdana Baleg.
Dengan adanya libur panjang tiga hari, diharapkan masyarakat dan pihak terkait bisa fokus pada pemungutan suara dan menyukseskan Pilkada 2024.
Dalam rapat perdana tersebut, Baleg DPR juga membahas jadwal agenda rapat-rapat selama masa sidang DPR yang akan berlangsung hingga 5 Desember 2024.
BACA JUGA:Debat Perdana Pilkada DKI Jakarta 2024, 3 Cagub Siap Saling Adu Gagasan!
BACA JUGA:Profil Andika Adikrishna yang Punya Darah Keturunan Pejuang, Siap Menangkan Pilkada Blora 2024!
Rapat-rapat tersebut akan mencakup penetapan dan penyusunan kembali daftar program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan dibahas oleh Baleg.
"Rapat hari ini menyepakati agenda yang akan kita bahas sampai 5 Desember, termasuk pembahasan Prolegnas tadi," tambah Iman.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan pun menyatakan pihaknya akan menetapkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas hingga 5 Desember.