BACA JUGA:PPPK Periode 2 Akan Segera Dibuka Pada November 2024, Simak Siapa Saja yang Berhak Daftar?
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
BACA JUGA:Pelamar PPPK Awas Ketinggalan! Inilah Alasan Mengapa Pendaftaran Harus Diperpanjang, Apa Aja Ya?
- Pelamar yang merupakan lulusan Sekolah Dasar (SD) atau setara, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau setara, serta Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara, harus memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli beserta Daftar Nilai asli. Bagi pelamar yang merupakan lulusan Sekolah Luar Negeri, diharuskan telah mendapatkan penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Apabila Ijazah/STTB asli dan Daftar Nilai asli tidak tersedia, pelamar dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
- Pelamar yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi harus menyertakan ijazah asli dan transkrip nilai asli. Untuk pelamar yang lulus dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, diwajibkan memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- Pelamar yang merupakan lulusan Ma'had Aly harus memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional atau sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.
8. Memiliki kompetensi yang diperlukan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk posisi yang dipersyaratkan;
BACA JUGA:Bingung Belajar Apa untuk PPPK Teknis 2024? Ini Kisi-Kisi Soal yang Wajib Dipelajari!
BACA JUGA:Mohon Maaf! Menpan RB Ungkap Penyebab Ribuan Honorer Tersingkir dari Seleksi PPPK 2024
9. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;
10. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta di satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;