PPPK Kemenag 2024 Resmi Dibuka! Pastikan Kamu Memenuhi Persyaratan ini

Minggu 27 Oct 2024 - 14:36 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 telah resmi dibuka.

Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi banyak para pelamar PPPK, khususnya mereka yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang agama dan pendidikan.

Dalam rangkaian pembukaan pendaftaran ini, Kemenag juga mengingatkan semua calon pelamar PPPK untuk memeriksa dengan teliti persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni persyaratan umum dan khusus, para pelamar PPPK Kemenag 2024 diharapkan memahami dua persyaratan ini sebelum mendaftar.

BACA JUGA:Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya

BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya

Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 ini diharapkan mampu menarik minat banyak pelamar, khususnya mereka yang telah memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan.

Kali ini tim bacakoran.co bakal kasih tahu apa aja sih persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelamar PPPK Kemenag 2024.

Bedasarkan yang dikutip bacakoran.co pada akun resmi Kemenag, Berikut persyaratan yang wajib para pelamar PPPK Kemenag 2024 penuhi:

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Kendala Pendaftaran Seleksi PPPK 2024? Inilah Cara Mengatasi Server SSCASN Down di Hari Terakhir Seleksi

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan patuh terhadap Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Kategori :