- minimal 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.
17. Penyandang disabilitas dapat melamar untuk kebutuhan PPPK dengan syarat pelamar yang memiliki kebutuhan khusus harus menunjukkan bukti keterbatasan fisik melalui surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas. Surat tersebut harus mencantumkan jenis dan tingkat kedisabilitasan, serta melampirkan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari pelamar yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
18. Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jenis pengadaan PPPK di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
19. Pelamar wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.
BACA JUGA:Inilah 3 Kategori Pelamar yang Ditetapkan Menpan RB Punya Peluang Besar di PPPK 2024
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jenis Dari PPPK Kemendag, Beserta Syarat Khusus Dan Umumnya
B. Persyaratan Khusus:
1. Memiliki agama Islam dan berjenis kelamin laki-laki untuk posisi Jabatan Penghulu;
2. Memiliki agama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dilamar untuk posisi Jabatan Penyuluh Agama;
3. Mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional dengan akreditasi minimal SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis utama (jumlah: 1) atau memiliki Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli untuk posisi Jabatan Dosen Asisten Ahli;
BACA JUGA:Kabar Baik untuk PPPK! Berapa Lama Mereka Dapat Menjabat Hingga Masa Pensiun?
BACA JUGA:Ternyata ini Penyebab Formasi PPPK Kemenag 2024 Belum Diumumkan, Begini Penjelasannya!
4. Mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional dengan akreditasi minimal SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis utama (jumlah: 1) atau memiliki Surat Keputusan Jabatan Akademik Dosen Lektor untuk posisi Jabatan Dosen Lektor.
Inilah beberapa persyaratan yang wajib para calon pelamar PPPK Kemenag 2024 penuhi.