BACAKORAN.CO - Mekanisme seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024.
Menurut ketentuan dalam KepmenPANRB, pelamar PPPK Tenaga Kesehatan 2024 harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Mantan tenaga honorer kategori II (eks TKH-II)
2. Tenaga yang bukan Aparatur Sipil Negara atau tenaga non-ASN dengan ketentuan:
BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!
BACA JUGA:Fantastis! Gaji Tenaga Honorer PPPK Kemenag 2024 Meroket hingga Rp5,2 Juta, Ini Detailnya
• Pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN di BKN dan saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
• Pegawai tersebut harus telah bekerja secara terus-menerus di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun terakhir.
Jenis Seleksi dan Ambang Batas Kelulusan PPPK 2024
Sama seperti PPPK Teknis, pelamar PPPK Nakes 2024 juga akan menjalani dua tahap seleksi: administrasi, kompetensi, dan wawancara.
BACA JUGA:Formasi PPPK Kemenag 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaranya
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Kemenag 2024, Yuk Segera Catat Tanggalnya
Peserta akan diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan seleksi kompetensi dan 10 menit untuk wawancara, dengan seleksi kompetensi mencakup:
1. Seleksi kompetensi teknis bertujuan untuk mengevaluasi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang secara spesifik terkait dengan bidang teknis jabatan.
2. Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk mengevaluasi komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, mencakup kompetensi berikut:
- Integritas