Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!

Jumat 25 Oct 2024 - 10:46 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Judi online menjadi bisnis illegal yang menjanjikan keuntungan luar biasa bagi pelakunya.

Tak heran, saat ini banyak bermunculan situs-situs judi online.

Hadirnya aktivitas judi online ini pun menarik minat masyarakat di Indonesia.

Mereka ketagihan judi online yang dirasa bisa membuatnya cepat kaya.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas Influencer Katak Bhizer yang Dibidik Polda Metro Jaya Lantaran Promosikan Judi Online

BACA JUGA:Pemblokiran Massal! Ribuan Akun Terkait Judi Online ‘Dihajar’ Kominfo, Ada Selebgram dengan 1,2 Juta Followers

Nah, untuk menjalankan bisnis ilegalnya itu, pelaku judi online pun menyewa operator.

Bisnis illegal ini dijalankan dari dalam dan luar negeri.

Seperti 539 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat sebagai operator judi online ilegal di Filipina.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengungkapkan, para WNI tersebut bekerja secara ilegal dan terlibat secara sadar dalam operasional judi online di Filipina.

BACA JUGA:Waduh! 27 Influencer dan Artis Diperiksa Bareskrim Diduga Terlibat Judi Online, Siapa Saja Nih?

BACA JUGA:Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta

"Hasil kerja sama dengan otoritas Filipina mengungkap 539 WNI yang terlibat sebagai operator judi daring di Filipina," ujar Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Banten.

Pengungkapan ini merupakan hasil penggerebekan oleh kepolisian Filipina terkait aktivitas perjudian online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024.

Selain terlibat sebagai operator, terang Khrisna, para WNI tersebut juga diberi tugas untuk merekrut korban dari Indonesia.

Kategori :