Ia menegaskan para WNI ini bukan korban perdagangan manusia (TPPO), melainkan secara sadar memilih untuk bekerja sebagai pelaku judi online di Filipina.
BACA JUGA:Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Terlibat Judi Online Akan Diberikan Sanksi Tegas hingga Pemecatan!
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Rapat Penanggulangan Aktivitas Judi Online
"Yang perlu ditekankan, mereka bukan korban TPPO, tetapi pelaku yang dengan sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana," katanya.
Melalui operasi yang dilakukan oleh kepolisian Filipina, seluruh operator judi online, termasuk WNI yang terlibat, telah berhasil ditangkap.
Krishna menyatakan proses hukum terhadap para pelaku telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Filipina.
Saat ini, ada dua WNI yang sedang menjalani penahanan di sana.
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!
Selain itu, hasil dari pengungkapan ini juga mengarah pada deportasi ratusan WNI.
Hingga kini, sudah ada 69 WNI yang dipulangkan ke Indonesia secara bertahap.
Proses pemulangan ini dimulai sejak tahun lalu dan terus berlangsung hingga sekarang.
Pada tahap pertama, 35 WNI dipulangkan, disusul 32 WNI pada tahap kedua yang direncanakan antara 22 hingga 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gawat! 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Begini Modusnya Diungkap Menkopolhukam Hadi
BACA JUGA:Miris! Apartemen di Jakbar Disulap Jadi Markas Judi Online, Polisi Ringkus 7 Pelaku...
Para WNI tersebut akan diterbangkan ke Jakarta, Medan, dan Manado.