bacakoran.co

Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Terlibat Judi Online Akan Diberikan Sanksi Tegas hingga Pemecatan!

Surat Edaran Menteri PANRB,ASN terlibat judi online akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan-Merdeka.com-

BACAKORAN.CO - Fenomena judi online makin hari makin meresahkan, bahkan nggak sedikit Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut terjerat.

Untuk mengatasi masalah ini, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, langsung turun tangan dengan menerbitkan Surat Edaran yang menegaskan larangan judi online di kalangan ASN.

Menurut Menteri Anas, judi online nggak cuma melanggar hukum, tapi juga bisa bikin ASN terjerumus dalam masalah keuangan, sosial, dan bahkan mendorong tindakan kriminal lainnya.

"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk cegah dan tangani judi online di lingkungan ASN. Yang ketahuan terlibat bakal kena sanksi tegas," ujar Anas.

BACA JUGA:Banjir Hujatan! Netizen Sebut Konten Live Streaming Atta Halilintar Plak Ketiplek Youtuber IShowSPeed

BACA JUGA:Toxic! Ini Tampang Mahasiswa Universitas Trunojoyo Diduga Aniaya Pacar: Korban Dipukul Berkali-kali

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 5/2024 yang dikeluarkan pada 24 September 2024.

Angkanya sendiri cukup bikin kaget, menurut data dari PPATK, transaksi judi online di kuartal pertama tahun 2024 sudah tembus Rp600 triliun!

Menteri Anas juga meminta semua instansi pemerintah untuk aktif mengedukasi pegawai soal bahaya judi online. 

"Setiap pimpinan dan atasan wajib pantau pegawai biar nggak terlibat judi online," tegasnya.

BACA JUGA:China Murka Terhadap Serangan Besar-besaran Israel Ke Lebanon Hingga Minta Gencatan Senjata Secara Permanen

BACA JUGA:Pengambilan Nomor Urut di Kantor KPU Palembang Sumsel, Berakhir Ricuh Hingga Terjadi Penusukan Anggota Polri

Kalau ada ASN yang terlibat, sanksinya bisa mulai dari teguran, peringatan, hingga hukuman berat kalau sampai merugikan negara.

ASN yang jadi tersangka kasus judi online juga bakal langsung diberhentikan sementara, sesuai dengan UU No. 20/2023.

Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Terlibat Judi Online Akan Diberikan Sanksi Tegas hingga Pemecatan!

Melly

Melly


bacakoran.co - fenomena makin hari makin meresahkan, bahkan nggak sedikit aparatur sipil negara (asn) yang ikut terjerat.

untuk mengatasi masalah ini, menteri panrb, abdullah azwar anas, langsung turun tangan dengan menerbitkan surat edaran yang menegaskan larangan judi online di kalangan asn.

menurut menteri anas, judi online nggak cuma melanggar hukum, tapi juga bisa bikin terjerumus dalam masalah keuangan, sosial, dan bahkan mendorong tindakan kriminal lainnya.

"kami sudah keluarkan surat edaran untuk cegah dan tangani judi online di lingkungan asn. yang ketahuan terlibat bakal kena sanksi tegas," ujar anas.

ini tertuang dalam surat edaran no. 5/2024 yang dikeluarkan pada 24 september 2024.

angkanya sendiri cukup bikin kaget, menurut data dari ppatk, transaksi judi online di kuartal pertama tahun 2024 sudah tembus rp600 triliun!

menteri anas juga meminta semua instansi pemerintah untuk aktif mengedukasi pegawai soal bahaya judi online. 

"setiap pimpinan dan atasan wajib pantau pegawai biar nggak terlibat judi online," tegasnya.

kalau ada asn yang terlibat, sanksinya bisa mulai dari teguran, , hingga hukuman berat kalau sampai merugikan negara.

asn yang jadi tersangka kasus judi online juga bakal langsung diberhentikan sementara, sesuai dengan uu no. 20/2023.

pegawai non-asn yang terlibat juga nggak luput dari sanksi, yang bisa berujung pemutusan kontrak kerja.

instansi pemerintah wajib melaporkan langkah-langkah yang mereka ambil terkait pencegahan judi online ini ke menteri panrb.

ini jadi warning keras buat asn dan semua pegawai pemerintah biar nggak terlibat dalam praktik ilegal ini, karena risikonya jelas: sanksi tegas dan konsekuensi hukum!

Tag
Share