Pemblokiran Massal! Ribuan Akun Terkait Judi Online ‘Dihajar’ Kominfo, Ada Selebgram dengan 1,2 Juta Followers
Kominfo blokir ribuan akun terlibat aktivitas judi online, termasuk akun selebgram Katak Bhizer yang promosikan judi online di media sosial.--istimewa
BACAKORAN.CO – Upaya pemberantasan judi online (judol) yang makin meresahkan masyarakat dilakukan secara masif.
Langkah agresif pun diambil pemerintah melalui pihak terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan tegas pun diambil tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang terlibat aktivitas judi online di Indonesia.
Seperti pemblokiran akun selebgram Katak Bhizer, dengan nama akun @katakstvns.70, yang terindikasi mempromosikan judi online di media sosial (medsos).
BACA JUGA:Waduh! 27 Influencer dan Artis Diperiksa Bareskrim Diduga Terlibat Judi Online, Siapa Saja Nih?
BACA JUGA:Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta
"Kami tindak tegas penyebar konten promosi judi online, tidak ada toleransi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya.
Pemblokiran akun ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan konten negatif yang dipublikasikan oleh akun tersebut.
Termasuk promosi judi online dan perilaku buruk seperti tawuran di kalangan pelajar.
Akun tersebut bahkan sempat mengadakan acara peluncuran situs judi online secara terbuka.
BACA JUGA:Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Terlibat Judi Online Akan Diberikan Sanksi Tegas hingga Pemecatan!
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Rapat Penanggulangan Aktivitas Judi Online
Salah seorang netizen, @irwandiferry, yang merasa resah, melaporkan akun dengan lebih dari 1,2 juta pengikut itu kepada @kemenkominfo dan @bareskrim, meminta tindakan tegas.
"Kami pasti akan memblokir akun-akun yang mempromosikan judi online, musuh bersama kita," tegas Menteri Budi Arie dilansir dari CNBC Indonesia, hari ini, Kamis (10/10/2024).