BACA JUGA:Cadangan Gas Melimpah, Pemerintahan Prabowo Siap Bangkitkan Lagi SPBG di Seluruh Indonesia!
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk tetap kritis dan memperhatikan perkembangan kasus ini demi keadilan yang lebih luas.
Menurut pengakuan kedua korban DSA dan KSH tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak tahun 2023.
Akibat dari perbuatan tersebut DSA hamil dan telah melahirkan seorang anak.
Dia dipaksa menikah secara siri dengan salah satu pelaku sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus melalui mediasi yang dilakukan tanpa keadilan yang semestinya.
Pernikahan ini dilakukan di bawah tekanan, dengan ancaman bahwa mereka akan diusir dari desa jika menolak.
Ayah dari kedua remaja ini telah meninggal dunia sementara ibu mereka mengalami keterbelakangan mental, yang membuat mereka lebih rentan terhadap tekanan dan manipulasi.
Dalam laporan yang berkembang ada tuduhan bahwa oknum perangkat desa menggelapkan uang damai sebesar Rp 5 juta yang seharusnya diberikan kepada korban.
BACA JUGA:Terlibat Film Syur 'Kelas Bintang', Siskaeee Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara!
Respon Hotman Paris Kasus rudapaksa kakak, adik di Purworejo
Dikutip Bacakoran.co dari CNNIndonesia.com Kakak adik secara resmi meminta bantuan setelah mengadukan ke Hotman Paris 911.
Kabar mengerikan datang dari Purworejo, Jawa Tengah. Pasalnya, dua wanita cantik merupakan kakak beradik, berinisial DSA (15) dan KSH (17), diduga diperkosa 13 pria.
— PANDUGA.ID (@Pandugaid) October 21, 2024
Atas kejadian keji itu, kakak beradik itu datang ke pengacara kondang, Hotman Paris, tak lain bertujuan untuk… pic.twitter.com/ymWcX0flma
Merasa terpojok dan tidak mendapatkan keadilan, DSA dan KSH akhirnya menghubungi pengacara kondang, Hotman Paris, di Jakarta Utara pada Sabtu, 19 Oktober 2024, untuk mendapatkan bantuan hukum.
Hotman Paris menyampaikan bahwa terdapat oknum aparat desa yang berusaha menekan korban untuk mencabut laporan dengan iming-iming sejumlah uang, yang akhirnya diselewengkan oleh perangkat desa tersebut.