"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," jelas Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!
BACA JUGA:Boom! Emas Antam Cetak Sejarah (Lagi), Harga Sentuh Rp1,529 Juta per Gram, Ini Pemicunya!
Berdasarkan kesaksian korban, ada 13 orang yang terlibat dalam aksi pemerkosaan ini, semuanya berasal dari desa yang sama.
Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku.
Kategori :