Hotman Paris, pengacara terkenal, menunjukkan kepedulian mendalam dan kemarahan atas lambannya penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
Kedua korban melapor ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun laporan mereka tampaknya tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Hotman menegaskan bahwa pemerkosaan yang dialami korban berlangsung setiap bulan dan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, Hotman mengungkapkan modus operandi pelaku yang sangat mengejutkan.
Para pelaku mengundang korban ke rumah mereka, memberi mereka minuman beralkohol dan kemudian memaksa mereka untuk berhubungan seksual.
Selain itu, korban diancam akan disebarkan video aksi persetubuhan jika mereka menolak.
Hotman juga menuding adanya upaya penutupan kasus oleh oknum aparat desa dan oknum Dusun.
BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!
BACA JUGA:Kasus Suap Trio Hakim Surabaya Kasus Gregorius Ronald Tanur Berpotensi Bertambah, Penyidik Ungkap...
Ia mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah untuk memanggil Kapolres Purworejo guna menjelaskan penanganan kasus ini.
"Saya meminta semua aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Ini bukan hanya kasus lokal, tetapi skandal nasional. Kita harus mengangkat suara untuk keadilan bagi korban," ujar Hotman dengan tegas.
Kasus ini telah memicu gelombang dukungan dari masyarakat yang menuntut agar keadilan ditegakkan dan semua pelaku dihukum seberat-beratnya.
Hotman Paris berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban dan memastikan bahwa kasus ini tidak ditutup-tutupi.
BACA JUGA:Ancam Pakai Korek Api Berberntuk Senpi , 2 Begal Berhasil Rampas Motor