- Golongan IC: Rp1.534.960 - Rp2.226.960
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Atasi Masalah Kartu Ujian CPNS Gak Bisa Diunduh, Ini 5 Solusinya
BACA JUGA:Info CPNS! Ini Jadwal Sesi 1-4 Tes SKD 2024 yang Wajib Kamu Catat
Golongan II:
- Golongan IIA: Rp1.747.200 - Rp2.914.720
- Golongan IIB: Rp1.908.000 - Rp3.038.000
- Golongan IIC: Rp1.988.720 - Rp3.166.560
Golongan III:
- Golongan IIIA: Rp2.228.560 - Rp3.660.160
- Golongan IIIB: Rp2.322.880 - Rp3.815.040
- Golongan IIIC: Rp2.421.120 - Rp3.976.400
Link PDF Tabel Gaji sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
Proses Selanjutnya Setelah Penetapan Gaji
Setelah mendapatkan NIP dan penetapan gaji pokok, CPNS akan mengikuti masa percobaan selama satu tahun.
Selama periode ini, mereka diharapkan untuk menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas yang diberikan.
Keberhasilan dalam masa percobaan ini akan menentukan apakah CPNS dapat diangkat menjadi PNS penuh.
Memahami Masa Percobaan CPNS
Masa percobaan bagi CPNS bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kesempatan bagi calon pegawai untuk membuktikan kemampuan dan kesiapan mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.