BACAKORAN.CO – Penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sudah dimulai dilaksanakan.
Namun, untuk tahap awal masih terbatas di wilayah Jakarta dan Sumatera Utara.
Proses penerapan ini akan dilakukan secara bertahap hingga mencakup seluruh Indonesia.
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan, BPKB elektronik dan arsip digital sudah mulai diimplementasikan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumut.
"Tahun ini, arsip digital dan BPKB elektronik sudah mulai diterapkan di Polda Metro dan Polda Sumut," ujar Sumardji, dikutip dari situs NTMC Polri.
Namun, lanjut Sumardji, penerapan BPKB elektronik membutuhkan penyesuaian pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya, komponen yang digunakan dalam BPKB elektronik dinilai cukup mahal.
Namun, belum ada kejelasan apakah biaya PNBP untuk BPKB elektronik akan mengalami kenaikan atau tidak.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Cara Mudah Bedakan BPKB Asli dan Palsu.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Perpanjangan Masa Berlaku STNK Wajib Lulus Uji Emisi, Mulai Kapan Berlaku?
Saat ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda dua atau tiga adalah Rp225 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.
"Ke depan, kita akan menyesuaikan PNBP karena komponennya cukup mahal. Jika semuanya harus beralih ke elektronik, secara otomatis PNBP-nya juga harus diubah," ujar Sumardji.