Rencana penerapan BPKB elektronik sebenarnya sudah dibahas sejak 2022.
BACA JUGA:Tanpa Calo! Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat dengan Mudah, Siapkan Biaya Segini...
Awalnya, Korlantas Polri berencana menerapkannya pada 2023, namun akhirnya mundur hingga tahun 2024.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pernah menyampaikan digitalisasi BPKB tidak akan mengubah bentuk fisiknya menjadi kartu seperti KTP elektronik.
Melainkan tetap berbentuk buku.
Tapi, BPKB elektronik akan memiliki ukuran lebih kecil dan menyerupai paspor.
BPKB elektronik ini akan dilengkapi dengan chip teknologi Near Field Communication (NFC), arsip digital, serta aplikasi.
BACA JUGA:Langkah Tegas Pemerintah Palembang, STNK Mati 5 Tahun Langsung Diblokir
Informasi yang terdapat dalam arsip digital mencakup identitas pemilik dan kendaraan, seperti merek, model, nomor rangka, serta pelat nomor.
Salah satu keuntungan utama dari BPKB elektronik adalah dapat mempersingkat proses mutasi kendaraan.
Jika sebelumnya proses mutasi memakan waktu hingga dua pekan, dengan BPKB elektronik, proses tersebut bisa dipercepat menjadi hanya satu hari.