BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap pada 14.40 wib, di hari Minggu (27/10/2024), Ronald Tannur ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.
Dilansir dari detikcom, Ronald Tannur ditangkap berada di sebuah rumah bernuansa coklat krem dan di garasi juga terdapat satu mobil yang terparkir.
Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya tampak mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat kemudian munculah sosok Ronald Tannur yang berdiri seorang diri yang terlihat memakai kaos, juga celana hitam dan terlihat mengenakan sendal jepit.
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
Pada saat tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya menggiring Ronald Tannur, terlihat Ronald Tannur membawa tas jinjing berwarna putih dan mengenakan masker hitam, dalam penangkapan ini pun dibenarkan oleh Harli dan menyebutkan Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke lapas Surabaya.
"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya," kata Harli.
"Untuk pelaksanaan putusan MA RI," katanya.
Harli juga menjelaskan Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya akan dieksekusi hari ini atau besok.
"Sedang dikordinasikan apakah hari ini atau besok ke Lapas di Surabaya," ujarnya.
Sebelum, setelah OTT dilakukan, Kejagung telah menangkap 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur dan diduga terima suap atas kebebasan Ronald Tannur dari jeratan hukum.
Dilansir dari detikjatim, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tak hanya itu Kejagung juga telah menangkap 1 orang lagi yaitu lawyer atau pengacara dari Ronald Tannur berinisial LR.