BACAKORAN.CO - Seleksi CPNS 2024 telah mencapai tahap penting bagi para peserta.
Tahap SKD sangat menentukan apakah seorang peserta CPNS dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses seleksi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi peserta CPNS untuk memahami syarat kelulusan SKD yang berlaku.
Menurut jadwal yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS akan berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024.
BACA JUGA:Info CPNS! Ini Link Tabel dan Daftar Gaji Sesuai Golongan Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Banyak Diabaikan Peserta CPNS, Ini Hal yang Wajib Diketahui Jika Tidak Mau Gagal Sebelum Ujian SKD
Setelah itu pengolahan nilai SKD dijadwalkan pada 23 Oktober hingga 16 November 2024.
Hasilnya akan diumumkan pada 17 hingga 19 November 2024.
Tes SKD terdiri dari tiga subtes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing subtes memiliki nilai minimal atau passing grade yang harus dicapai oleh peserta agar dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:4 Sanksi Menanti Pelamar saat Tidak Hadir di SKD CPNS 2024, Jangan Kecolongan!
BACA JUGA:Info CPNS! Ini Jadwal Sesi 1-4 Tes SKD 2024 yang Wajib Kamu Catat
Namun, sebaiknya peserta berusaha memperoleh nilai lebih tinggi dari batas minimal tersebut.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, nilai SKD CPNS 2024 tertinggi yang dapat dicapai adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TWK
Skor maksimum 150. Tes ini terdiri dari 30 soal, dengan nilai 5 untuk jawaban benar dan 0 untuk salah atau tidak menjawab.