Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak Sosok Ini, Begini Kronologi Lengkapnya!

Senin 28 Oct 2024 - 20:30 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

Meski Supriyani membantah tuduhan tersebut, menyebut bahwa korban adalah siswa kelas 1 A sementara dirinya mengajar kelas 1 B, kasus ini telah menarik perhatian publik hingga ke tingkat pemerintah pusat.

Supriyani juga mengklaim bahwa sempat dimintai uang damai sebesar Rp50 juta oleh pihak penyidik di Polsek Baito, yang semakin memperumit perjalanannya mencari keadilan.

Hingga saat ini, aparat kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penembakan ini atau identitas pelaku yang kabur usai kejadian.

Sebelumnya juga guru Supriyani, seorang honorer di SDN 4 Baito dituduh dengan pasal berlapis, berikut infromasi selengkapnya.

BACA JUGA:Terungkap! Aipda WH Bantah Permintaan Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Pemukulan, Kuasa Hukum Guru Benarkan

Kasus kekerasan yang melibatkan seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, semakin panas!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari telah mendakwa Supriyani, guru honorer tersebut, dengan tuduhan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Supriyani diduga melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya yang berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk.

Insiden yang terjadi di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di paha bagian belakang.

BACA JUGA:Plot Twist! Guru Honorer Supriyani yang Diduga Aniaya Anak Polisi Ternyata Bukan Pengajarnya

BACA JUGA:Supriyani Ditahan, Tapi Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen? Begini Faktanya!

Kasus ini pun menarik perhatian banyak pihak, termasuk JPU yang mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis.

Dilansir dari Antaranews.com (24/10/24),  Ujang Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, mengatakan bahwa Supriyani didakwa berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Selain itu, Supriyani juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana terkait penganiayaan.

Namun, Penasehat Hukum Supriyani tidak tinggal diam.

BACA JUGA:Netizen Curigai Kejanggalan Kasus Supriyani Guru Honorer Konawe yang Diduga Aniaya Anak Polisi, Ini Buktinya!

Kategori :