BACA JUGA:Menag RI Minta Kirim 200 Guru Bahasa Arab, Menteri Wakaf Mesir Sanggupi 2.000
Mereka membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, atau keberatan hukum atas tuduhan yang diajukan oleh JPU.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024, di mana majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano memberikan waktu bagi kuasa hukum Supriyani untuk menyusun argumen pembelaan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang guru yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib Supriyani ke depan?
Apakah pengadilan akan memutuskan bersalah, atau justru sebaliknya?
Bagi kamu yang mengikuti perkembangan kasus ini, pastikan untuk terus update informasi terbaru.
Jangan sampai ketinggalan sidang selanjutnya!