Ingat, Inilah Ketentuan Saat Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain

Kamis 31 Oct 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, sesuai Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, semua peserta dengan nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam SKB tanpa eliminasi lebih lanjut.

BACA JUGA:PPPK dan CPNS Wajib Tahu! 6 Instansi Pemerintah Yang Paling Banyak Menerima Pegawai, Tertarik Mencoba?

BACA JUGA:Link Jadwal Lengkap CPNS Kemenkumham 2024, Pelamar Wajib Tau Jangan Sampai Ketinggalan!

Sistem ini dirancang untuk memastikan hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi CPNS tahun ini.

Tahapan Setelah SKD: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.

BACA JUGA:Info CPNS! Inilah Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Bocoran Tes SKB 2024 Para Pejuang ASN Wajib Persiapkan

BACA JUGA:Info CPNS! Belum Banyak Yang Tau ini 4 Langkah Praktis Cek Peringkat dan Pesaing Saat Ujian SKD 2024

Pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021. 

Peserta yang berhasil melewati ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.

Kategori :